Hasil Pencarian - "Majelis Permusyawaratan Rakyat"

Perbaiki Hasil
  1. 21

    Pergeseran Demokrasi Pancasila ke Demokrasi Liberal (Praktik Ketatanegaraan RI Pasca Reformasi) oleh Muntoha ., Puji Dwi Darmoko

    Diterbitkan 2017-08-01
    "…Namun Pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dilakukan bukan dengan musyawarah mufakat, sebagaimana dikehendaki oleh Demokrasi Pancasila yang mengacu pada asas kegotongroyongan dan kekeluargaan, ternyata proses yang ditempuh dalam pemilihan presiden dan wakil presiden era reformasi tidak menggunakan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi menggunakan pemungutan suara atau voting , seperti yang digunakan dalam parlemen yang ada di negara yang menganut sistem Demokrasi Liberal. …"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  2. 22

    Pemberlakuan Peraturan Dasar Sebagai Wadah Haluan Negara (Gagasan Redesain Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Prespektif Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia) oleh M. Addi Fauzani, Fandi Nur Rohman, Dimas Firdausy H.

    Diterbitkan 2021-04-01
    "…Konsep pemberlakuan peraturan dasar sebagai wadah haluan negara dalam sistem perundang-undangan di Indonesia ke depan, dilakukan dengan menetapkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang membentuk haluan negara.…"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  3. 23

    Quo Vadis MPR RI oleh Muchid Albintani

    Diterbitkan 2018-09-01
    "… Keberadaan institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dalam sistem dan politik hukum Indonesia era Reformasi sesungguhnya telah kehilangan eksistensinya. …"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  4. 24

    Quo Vadis MPR RI oleh Muchid Albintani

    Diterbitkan 2018-09-01
    "… Keberadaan institusi Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR] dalam sistem dan politik hukum Indonesia era Reformasi sesungguhnya telah kehilangan eksistensinya. …"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  5. 25

    Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah oleh Eriko Fahri Ginting, Dian Agung Wicaksono

    Diterbitkan 2020-11-01
    "…Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap Perda dan rancangan Perda. …"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  6. 26

    KEDUDUKAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA SEBAGAI STATE AUXILIARY BODIES DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA oleh Laurensius Arliman S

    Diterbitkan 2017-05-01
    "…KPAI memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara independen lainnya, yang dibentuk melalui Undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden ataupun berdasarakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan bisa bergerak di dalam bidang yudikatif, eksekutif, dan legislatif. …"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  7. 27

    PANAMA PAPERS DAN DISKURSUS TENTANG PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA: SUATU PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT oleh Jeferson Kameo

    Diterbitkan 2016-10-01
    "…Inilah rumusan dari Pasal 28 G Ayat (1) dari Undang-Undang Dasar, yang dinyatakan Perubahannya yang Kedua dalam suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Dalam rumusan ketentuan ini orang dapat menyuling semua asas yang mengatur perlindungan data dalam Sistem Hukum Pancasila.Di samping rumusan ketentuan di atas, sejumlah rumusan kaedah hukum lainnya berisi asas-asas yang sama dapat juga ditemukan dalam beberapa Undang-Undang yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia. …"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  8. 28

    KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 oleh Ahmad Rosidi

    Diterbitkan 2015-08-01
    "…Dan Sebagai langkah konkrit dari pengaturan yang ideal terhadap eksistensi dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah tersebut, maka perlu untuk dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diberikan wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.…"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel
  9. 29

    Pengaturan Hukum Keterwakilan Perempuan Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Ditinjau Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 82/PUU-XII/2014 oleh I Putu Oka Pratiwi Widasmara

    Diterbitkan 2016-07-01
    "…Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah secara terstruktur dan sistematis menghapus seluruh ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan. …"
    Dapatkan teks lengkap
    Artikel