Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif perlindungan anak

oleh: Fransiska Novita Eleanora, Andang Sari

Format: Article
Diterbitkan: Universitas Bangka Belitung 2020-06-01

Deskripsi

Perkawinan anak-anak pada anak-anak pada pernikahan yang sangat awal dilakukan di bawah usia dewasa yang dilarang oleh hukum atau peraturan lain karena dapat menyebabkan hal-hal yang dapat membahayakan wanita. Dampak yang terjadi dari pernikahan merupakan masalah serius yang harus dengan tepat dan serius oleh pihak-pihak serta lembaga terkait. Karena hasil pada generasi mendatang disebabkan oleh tingginya jumlah anak pertama yang mengalami kehamilan dan persalinan yang tidak diinginkan. Kedua, ini juga menghasilkan perceraian. Ketiga, kelahiran bayi yang kelak tidak tumbuh dengan baik. Keempat, anak-anak yang menjadi korban perceraian berpotensi jatuh ke dalam kemiskinan, gagal dalam pendidikan, terjebak anak-anak yang diperdagangkan, ditempatkan dalam pekerjaan yang merendahkan diri seperti pekerja seks, pengedar narkoba, perbudakan. Ini semua melanggar hak anak. Metode dalam penelitian dalam menggunakan penelitian yuridis normatif adalah dengan prinsip dan teori meninjau buku, dokumen, jurnal, serta dari undang-undang undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Hasilnya adalah pencegahan pernikahan anak di usia yang sangat muda adalah perlindungan hak-hak anak, terutama perlindungan hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan harus tetap dilindungi.