Find in Library
Search millions of books, articles, and more
Indexed Open Access Databases
PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI BAGIAN DARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
oleh: Winda Risna Yessiningrum
Format: | Article |
---|---|
Diterbitkan: | Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2015-04-01 |
Deskripsi
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Ciri dan kualitas barang yang dipelihara dan dapat dipertahankan dalam jangka waktu tertentu akan melahirkan reputasi (keterkenalan) atas barang tersebut, yang selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indikasi Geografis sangat penting untuk mendapat perlindungan hukum. Hal ini dilakukan agar hak-hak alami yang dimiliki oleh pemegang hak dapat terjamin dan dapat terwujudnya rasa aman karena suatu produk yang dihasilkan oleh alam maupun oleh kreatifitas manusia yang memiliki sesuatu yang khas yang tidak dapat ditemukan di tempat lain dan memiliki reputasi yang dapat meningkatkan daya saing suatu daerah ini mendapatkan perhatian yang lebih dari pemerintah khususnya pemerintah daerah. Indikasi Geografis merupakan Indikator Kualitas. Suatu Indikasi Geografis menunjukkan kepada konsumen.<br /><br /><br />