AMNESTI: HAK PREROGATIF ILAHI YESUS YANG DIBERIKAN KEPADA PENJAHAT DI KAYU SALIB DILIHAT DARI SISI HUKUM POSITIF

oleh: John Abraham Christiaan, Simon Simon, Stefanus Dully

Format: Article
Diterbitkan: Sekolah Tinggi Teologi Arastamar Bengkulu 2024-05-01

Deskripsi

Penelitian ini hendak membuktikan suatu kata “amnesti” yang di dalam hukum positif Indonesia dikenal adanya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Presiden  kepada orang atau kelompok yang bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan  pengadilan yang telah  berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde).  Amnesti yang diberikan oleh Presiden apakah dapat langsung diberikan ataukan  menempuh berbagai prosedur serta membutuhkan waktu berapa lama, dan apa konsekwensinya ketika seseorang atau suatu kelompok telah menerima Amnesti. Dalam teologi Kristen, juga dikenal adanya amnesti atau pengampunan dosa. Pengampunan dosa diperlukan bagi seseorang untuk dapat mencapai Firdaus. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, dan juga melalui penelusuran dari berbagai sumber untuk menggali dan menemukan makna perkataan Yesus sebagaimana pada judul penilitian. Temuan penelitian ini mengemukakan bahwa pemberian amnesti kepada penjahat diatas kayu salib yang dilakukan Yesus menunjukan Ia adalah Tuhan pemilik kuasa yang dapat mengampuni dosa manusia.