KEDUDUKAN HUKUM BANK YANG MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI PAYMENT GATEWAY DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

oleh: Abdul Halim Halim

Format: Article
Diterbitkan: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2016-07-01

Deskripsi

Perkembangan transaksi elektronik ini sangatlah pesat didukung dengan sistem teknologi yang semakin canggih. Para pelaku transaksi diuntungkan dengan beragam metode transaksi elektronik ini. Dalam melakukan transaksi elektronik yang menggunakan sistem pembayaran online, haruslah memiliki sistem pembayaran yang benar-benar aman. Pada metode pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, merchant di Indonesia sebaiknya menarik bank sebagai payment gateway untuk menjaga kerahasiaan dan menjamin keamanan pembayaran. Dalam pengamanan transaksi bank sebagai payment gateway haruslah meggunakan sistem keamanan yang handal, dan adanya certification authority dengan mengkombinasikan three party payment system serta menggunakah firewall sebagai pagar yang mencegah akses illegal ke jaringan perbankan, yang mengitari sistem. Kedudukan hukum antara merchant dengan bank selaku payment gateway bagi cardholder yang menggunakan kartu kredit. Hubungan ini adalah pemberian kuasa khusus dengan mendapatkan upah, oleh karena itu bank sebagai penerima kuasa kewenangannya hanya terbatas pada halhal yang dikuasakan kepadanya.