Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Kejaksaan Dan Kepolisian Republik Indonesia

oleh: roy sapheli

Format: Article
Diterbitkan: Universitas Islam Bandung 2017-02-01

Deskripsi

Kewenangan Penyidikan pada KPK adalah konstitusional, hal ini dipertegas dengan sejumlah putusan dari Mahkamah Kontitusi. Kewenangan penyidikan tidak dapat dimonopoli oleh Kejaksaan atau kepolisian saja, dengan melihat bahwa Kejaksaan dan kepolisian masih berada dalam lingkup eksekutif/pemerintah sehingga independensinya masih dipertanyakan. Hal ini dapat dilihat dari Jaksa Agung dan Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sehingga dapat memungkinkan adanya intervensi politik. Sehingga kewenangan penuntutan yang ada pada KPK sudah tepat karena lembaga ini bergerak secara independen tanpa intervensi kekuasaan manapun.