PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG DIJATUHI PIDANA PELATIHAN KERJA

oleh: Kadek Widiantari

Format: Article
Diterbitkan: University of Diponegoro, Faculty of Law 2017-10-01

Deskripsi

Pemerintah belum membuat pengaturan mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja, tetapi kenyataan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kupang telah laksanakan putusan terhadap anak yang dijatuhi pidana pelatihan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Mengapa pidana pelatihan kerja yang belum diatur tata cara pelaksanaannya diterapkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang? 2) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang dijatuhkan pidana pelatihan kerja di Kejaksaan Negeri Kota Kupang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pidana pelatihan kerja diterapkan terhadap anak berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mewajibkan penerapan pelatihan kerja sebagai pengganti pidana denda. Namun, saat ini belum terlaksana dengan baik karena belum ada peraturan pelaksananya.