PENERAPAN PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DOKUMEN ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DI KOTA MAKASSAR

oleh: Syarif Saddam Rivanie

Format: Article
Diterbitkan: Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Buton 2016-12-01

Deskripsi

Adanya Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. ITE merupakan payung hukum bagi semua aktivitas dan transaksi di internet dan media elektronik misalnya memindahkan dokumen elektronik milik orang lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil oleh hakim terhadap pelaku pemindahan dokumen elektronik milik orang lain putusan No. 69/PID.B/2012/PN.MKS serta untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Putusan No. 69/PID.B/2012/PN.MKS. Jenis data yang digunakan oleh penulis dalam proses penyusunan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder sedangkan tipe penelitian ini merupakan tipe penelitian empiris dan normative.  Sumber data yang penulis peroleh, yaitu melalui hasil wawancara dengan Para Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memutus perkara ini, serta Panitera yang bersangkutan. Data-data yang telah diperoleh baik dari data primer maupun sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif. Selanjutnya data tersebut dituliskan secara deskriptif guna memberikan pemahaman yang jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan hukum pidana materiil oleh hakim terhadap pelaku pemindahan dokumen elektronik milik orang lain dalam Putusan No.69/PID.B/2012/PN.MKS surat yaitu dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 KUHP. Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menerapkan hukuman terhadap pelaku pemindahan dokumen elektronik milik orang lain dalam putusan No.69/PID.B/2012/PN.M yaitu Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi orang lain dan dapat menghilangkan kepercayaan orang kepada lembaga perbankan serta meresahkan masyarakat