AKIBAT HUKUM KESALAHAN PROSEDUR PEMILIHAN PENYEDIA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TERHADAP KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

oleh: Aprilia Gayatri, Yuslim Yuslim, Muhammad Hasbi

Format: Article
Diterbitkan: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01

Deskripsi

Tindakan pemerintahan yang memiliki segi hukum publik dan hukum privat tergambar dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah. Tahapan pengadaan barang/jasa dari perencanaan, persiapan sampai dengan pemilihan, berada dalam ranah hukum publik, dan tunduk pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara, sedangkan pada tahap pelaksanaan kontrak pemerintah bertindak sebagai pihak dalam kontrak dan tunduk pada kaidah-kaidah hukum perdata. Terbitnya kontrak dalam pengadaan barang/jasa merupakan hasil dari keputusan administrasi negara, sehingga adanya kesalahan prosedur pemilihan dapat berakibat pada pelaksanaan kontrak. Adanya klausla didalam kontrak yang menyebutkan PPK dapat memutus kontrak dalam hal pengaduan terbukti benar, dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak dan tidak sejalan dengan prinsip efisien dan efektif dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah.