Praktik Pembagian Harta Gono-gini (Studi Pandangan Ulama Aceh Singkil)

oleh: Ali Sibra Malisi

Format: Article
Diterbitkan: UIN Press 2013-09-01

Deskripsi

Marriage is a religious tradition of the Prophet and a  devotion for people who are ready both physically and mentally. There is a holy bond in a marriage that must be kept by the bride and the groom. The marriage also emerges a possessing of the wealth together that must be divided equally if the one is dies. This is called the Joint property (gono-gini). The joint property (gono-gini) was only belong to the groom if bride dies, where commonly was owned to the both. But the reality, the joint property was not necessarily belong to the both when one died. This was what happened in the community of Aceh Singkil. This was what makes the researcher interested to research them. This study sought to reveal the view of Singkil’s society about the Joint property (gono-gini). This study used an observation and interview in obtaining the accurate and reliable data. In Aceh Singkil, the joint property (gono-gini) would not be divided if the bride died and would be divided when groom died. This Singkil’s view based on the reason of worry that if the bride would be left by the remarried husband, the joint property held by her new husband, while if the husband left by his wife, the joint property would not be undistributed,  because he has a responsibility towards his children. This view could be concluded that the common law greatly affected the distribution of matrimonial property (Gono-gini). Pernikahan adalah sunnah Rasul dan merupakan ibadah bagi yang siap secara jasmani dan rohani. Harus dipahami dibalik ikatan pernikahan ada ikatan yang mengikat antara kedua mempelai. Disamping itu, ada beberapa hal  yang harus dijaga bersama. Salah satunya adalah harta bersama. Harta bersama (gono-gini) seolah-olah hanya milik mempelai laki-laki  jika mempelai wanita meninggal dunia. padahal hakikatnya harta bersama adalah milik bersama. Namun realitanya harta bersama tidak serta merta menjadi milik bersama ketika salah seorang  meninggal dunia. hal inilah yang terjadi di masyarakat Aceh, tepatnya Aceh bagian Singkil. Inilah yang membuat peneliti tertarik untuk menelitinya. Penelitian ini berusaha mengungkapkan bagaimana pembagian harta gono-gini dalam pandangan masyarakat Aceh Singkil. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara guna mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Harta bersama (gono-gini) tidak mesti dibagikan jika mempelai wanita meninggal dunia. Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka harta bersama harus dibagikan. Keyakinan ini bertahan lama sampai sekarang dikarenakan oleh pandangan bahwa mempelai wanita jika ditinggal oleh suami akan menikah lagi, ditakutkan harta bersama dikuasai oleh suami barunya, sementara jika suami ditinggal oleh istri, harta tidak dibagikan sebab masih mempunyai tanggung jawab terhadap anak-anak mereka. Melihat pandangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum adat sangat mempengaruhi proses pembagian harta bersama (gono-gini). Dan minimnya peran ulama dalam pembagian harta bersama (gono-gini).