PERANSERTA MASYARAKAT DI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

oleh: ahmad Saleh

Format: Article
Diterbitkan: University of Lampung 2014-06-01

Deskripsi

<p>Tujuan penulisan ini adalah untuk memparkan model partisopasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan daerah yang dilaksanakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan pendekatan normatif disimpulkan bahwa, pertama, peranserta masyarakat dalam pembentukan perda merupakan salah satu indikator penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, yang dapat dilakukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, baik dengan cara tertulis, lisan, ikut terlibat dalam diskusi atau seminar, kedua, DPRD tidak dapat menolak kehendak-kemauan masyarakat melaksanakan partisipasinya sesuai peraturan perundang-undangan dalam pembentukan perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat serta kearifan lokal.</p><p> </p><p><br />Kata kunci : insiatif, pembentukan perda dan kebutuhan masyarakat.</p>