Pembangunan Perumahan Pada Areal Situs Biting, Lumajang

oleh: Muhammad Hidayat

Format: Article
Diterbitkan: Balai Arkeologi Yogyakarta 1996-11-01

Deskripsi

Kasus di Situs Biting dapat terjadi karena situs tersebut belum ditetapkan secara hukum sebagai Kawasan Cagar Budaya dan belum dikelola semestinya. Untuk menghindari kasus seperti di Situs Biting sudah saatnya situs-situs penting yang ada di Indonesia segera ditetapkan secara hukum sebagai Kawasan Cagar Budaya, dan dikelola pelestarian serta pemanfaatannya sesuai dengan potensinya.