PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PERJANJIAN BAKU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

oleh: Dede Agus

Format: Article
Diterbitkan: Faculty of Law, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 2018-12-01

Deskripsi

Ikatan hukum antara konsumen dan produsen mungkin merupakan kontrak standar. Kontrak standar dibuat oleh produsen untuk melindungi bisnis mereka dan cenderung merugikan konsumen. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk membahas perlindungan konsumen pada penggunaan kontrak standar dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kontrak standar adalah suatu keharusan dalam praktek bisnis, tetapi validitasnya masih diperdebatkan secara hukum karena karakter kontrak standar. Namun demikian, posisinya diakui dan diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu, kontrak standar adalah sah secara hukum dalam arti memiliki pengikatan kedua belah pihak jika inklusi dan penggunaan klausa standar tidak bertentangan atau dilarang oleh Pasal 18. UU No. 8 tahun 1999.