Analisis Layanan Publik Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

oleh: Nizar Apriansyah

Format: Article
Diterbitkan: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2020-03-01

Deskripsi

Kepuasan pengguna layanan merupakan indikator keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, Undang–Undang Nomor 25 tahun 2009  tentang Pelayanan Publik telah mengatur bagaimana seharusnya pemerintah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi mudah diakses dan tepat waktu dalam penyelesaian, sehingga  sesuai dengan prinsip-prinsip layanan publik dan pada akhirnya  mampu mendukung pembangunan bangsa melalui produk-produk  yang berkualitas dan terlindungi secara hukum,  namun dalam implementasinya masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan prima baik di tingkat pusat maupun pada tataran kantor wilayah sehingga perlu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kajian ini menganggap bahwa proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang sering terlambat menjadi suatu persoalan yang segera harus diselesaikan.