Perilaku Keluarga Perkawinan Campuran Pasca Diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

oleh: Uswatun Hasanah

Format: Article
Diterbitkan: Universitas Trunojoyo Madura 2016-05-01

Deskripsi

Abstrak<br /><br />UU Kewarganegaraan Lama (1958) menganut asas ius sanguinis hanya dari garis ayah (patriarchal of view) dan tidak memberikan kesamaan antara laki-laki dan perempuan untuk menentukan kewarganegaraan anak. Sebali- knya, UUK baru (2006) lebih memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk memiliki status kewarganegaraan, menjunjung tinggi kesetaraan gender, memberikan kemudahan mendapatkan kewarganegaraan bagi seorang yang telah lahir dan tinggal di Indonesia cukup lama, memberikan perlindungan para ibu terhadap anak-anaknya dari perkawinan campuran serta berbagai masalah kewarganegaraan yang timbul akibat perkawinan campuran. Penelitian ini tentang Perilaku Keluarga Perkawinan Campuran Pasca Diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Di Kota Surabaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sikap dan perilaku keluarga perkawinan campuran positif atas perubahan UU Kewarganegaraan. Faktor yang melatarbelakangi perbedaan sikap dan perilaku keluarga perkawinan campuran adalah perbedaan bentuk keluarga (tinggal bersama atau terpisah); serta faktor pekerjaan suami. Faktor yang menjadi kendala keluarga perkaw- inan  campuran  menyikapi  penentuan  kewarganegaraan  adalah  kendala teknis, kendala psikis,dan kendala yuridis.<br /><br />Kata kunci: perilaku, perkawinan campuran, UU Kewarganegaraan 2006