PEMENUHAN HAK ISTRI ATAS HARTA GONO GINI DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

oleh: Umi Supratiningsih, Latief Mahmud, Fahruddin Ali Sabri

Format: Article
Diterbitkan: Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya 2012-11-01

Deskripsi

Upaya-upaya yang dilakukan istri dalam memperjuangkan hak atas harta gono gini di Pengadilan Agama Pamekasan dilakukan melalui (a) melalui pengajuan Gugatan gono gini secara tersendiri pasca perceraian. (b) gugatan gono gini diajukan secara bersamaan dengan gugatan cerai (dikomulatifkan), dan (c) gugatan gono gini diajukan oleh istri pada saat jawaban atau duplik dalam bentuk gugatan balik (rekonvensi), yang diawali dengan pengajuan permohonan talak oleh suami. Hakim dalam memutuskan pemenuhan hak atas harta gono gini bagi istri di Pengadilan Agama Pamekasan dan pemenuhan asas keadilan, melalui (a) pembuktian, sesuai dengan hukum acara, alat bukti meliputi pengakuan, kesaksian, dokumen, sumpah, dan persangkaan. Mengenai hartagono gini berupa bidang tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan dalam pembuktian meliputi bukti tertulis yang terdiri dari bukti kepemilikan bidang tanah dan bangunan berupa sertipikat hak atas tanah atau letter C yang selanjutnya didukung dengan keterangan saksi, selain itu ada bukti pengakuan maksudnya pengakuan dari pihak-pihak bahwa obyek tersebut merupakan harta gono gini, selain itu harus dibuktikan pula bahwa harta gono gini tersebut ada atau tidaknya percampuran dengan harta bawaan. (b) dasar pertimbangan hukum yang dipergunakan hakim yaitu pasal 85 KHI dan UU No. 1 tahun 1974. (c) dalam pemenuhan rasa keadilan dalam putusannya hakim membagi secara innatura kalau tidak bisa, maka dilakukan secara lelang. Begitu pula tidak selalu pembagian itu separo-separo tetapi tergantung kasuitisnya dalam rangka memenuhi rasa keadilan, maka dapat dikompensasi contohnya istri sakit, maka biaya perawatan istri diambilkan dari harta gono gini (pasal 34 UU No. 1 tahun 1974 Jo. Pasal 80 ayat (4) huruf b KHI dan surat An Nisa 34. (d) secara lex specialis keislaman dasar hukum yang dipergunakan hakim adalah KHI, bila belum cukup, maka dipergunakan HIR secara lex generalis. Permohonan eksekusi di PA Pamekasan hanya berkisar 0,2 (nol, dua) prosen. Selebihnya istri tidak mengajukan eksekusi walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach), mereka lebih memilih membiarkan demikian tanpa ada eksekusi akan tetapi ada juga yang membagi harta gono gini secara kekeluargaan atau harta gono gini diserahkan pada anak-anaknya.