Find in Library
Search millions of books, articles, and more
Indexed Open Access Databases
PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI YANG MENJANJIKAN PASCA UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
oleh: Subijanto Subijanto
Format: | Article |
---|---|
Diterbitkan: | Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016-10-01 |
Deskripsi
<p>Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada hakikatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; (c) memiliki sertifikat pendidik, (d) sehat jasmani dan rokhani, dan (e) memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial, yang meliputi: (1) gaji pokok, (2) tunjangan yang melekat pada gaji, serta (3) penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasai. Ke depan, profesi guru cukup menjanjikan dan diharapkan menjadi pilihan pertama bagi generasi muda atau setidak-tidaknya menjadi pilihan yang sama dengan profesi lainnya, seperti dokter; akuntan, insinyur, advokat, notaris tdan lain lainnya.</p>