Analisis Deep Ecology Arne Naess terhadap Aktivitas Penambangan Pasir (Studi Kasus: Penambangan Pasir Merapi di Sekitar Sungai Gendol Cangkringan Sleman Yogyakarta)

oleh: Dela Khoirul Ainia, Jirzanah Jirzanah

Format: Article
Diterbitkan: Diponegoro University 2021-04-01

Deskripsi

Gunung Merapi merupakan gunung teraktif di Indonesia, sehingga setiap erupsi mengeluarkan material vulkanik berupa pasir dan batuan. Pada tahun 2010 Gunung Merapi mengalami erupsi dengan mengeluarkan material vulkanik sebanyak 140 juta m3 akibatnya sekitar 23 % material yang dikeluarkan memenuhi aliran Sungai Gendol. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui kebijakannya mengeluarkan aturan untuk dilakukan normalilsasi aliran Sungai Gendol, selain bertujuan untuk menormalisasi aliran sungai potensi tersebut juga dimanfaatkan sebagai lahan mata pencaharian yaitu dengan mengambil pasir dan batu. Akibat dari adanya penambangan pasir dan batu lingkungan sekitar mengalami kerusakan, diantaranya vegetasi tumbuhan tidak dapat tumbuh, kerusakan jalan, debu yang beterbangan akibat truk pengangkut pasir dan batu.  Dalam hal ini terkait dengan permasalahan yang terjadi disekitar penambangan pasir akan dikaji menggunakan platform deep ecology Arne Naess. Tujuan dari penelitian ini yakni menganalisis secara kritis mengenai aktivitas penambangan pasir Merapi yang ada di sekitar Sungai Gendol selain itu juga merumuskan solusi terkait permasalahan yang terjadi. Data dikumpulkan dengan cara studi pustaka, wawancara mendalam dengan pejabat kecamatan, dinas lingkungan hidup, penambang pasir, maupun dengan pengamatan lapangan. Teori  Deep  Ecology  memiliki kelebihan di antaranya bertitik tolak dari ideologi keberlanjutan sistem ekologi membawa perubahan fundamental pada tatanan  kehidupan  sosial,  ekonomi  dan politik. Deep Ecology memandang bahwa makhluk hidup biotik maupun abiotik saling  terkait  sehingga harus  dihormati  dan  dihargai. Kurangnya kesadaran masyarakat penambang pasir menyebabkan terjadinya kerusakan  lingkungan. Sumberdaya pasir atau batu bukan  untuk dikuasai  dan direduksi  secara  berlebih,  namun  dapat  digunakan   sebagai sarana  memenuhi   kebutuhan kehidupan vital manusia. Perubahan  pandangan  dan  sikap  yang  arif  dalam  memperlakukan alam harus selalu dimiliki oleh seluruh masyarakat maupun pemerintah terkait.