Implementasi Koordinasi dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

oleh: Hasoloan Nadeak

Format: Article
Diterbitkan: Bina Praja Press 2009-09-01

Deskripsi

Koordinasi sebagai salah satu fungsi manajemen dalam penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada kenyataan yang dihadapi belum berfungsi secara efektif dan efisien. Meskipun koordinasi juga telah diatur sebagaimana diamanatkan Pasal 222 UU No. 32 Tahun 2004, ternyata masih terjadi kekurang koordinasian terutama antara instansi sektoral di daerah. Sehingga merugikan tujuan otonomi daerah untuk mensejahterakan masyarakat. Kurang efektif koordinasi dalam penyelenggaraan otonomi daerah, disamping tidak segeranya diterbitkan berbagai peraturan pelaksanaan UU tersebut, juga karena masih tingginya ego sektoral dengan kepentingan subjektifnya, sehingga menyepelekan fungsi koordinasi. Untuk itu disarankan perlunya kajian yang lebih mendalam mengenai berbagai masalah yang melingkari koordinasi dan perlu adanya Undang-Undang yang mengatur koordinasi yang juga mengatur tentang sanksi bagi pejabat instansi yang tidak mengindahkan koordinasi.