PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

oleh: Muhammad Fatahillah Akbar

Format: Article
Diterbitkan: University of Diponegoro, Faculty of Law 2022-04-01

Deskripsi

Keadilan restoratif mulai dikenal tidak hanya dalam lingkup peradilan pidana anak saja. Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mulai memberlakukan keadilan restoratif di luar perkara anak. Pengaturan dalam setiap tahapan tersebut berbeda. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai politik hukum keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan peradilan belum diatur dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan memiliki disparitas, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, peraturan yang ada masih belum cukup. Sehingga perlu dibentuk Keadilan Restoratif pada tingkat Undang-Undang. Dengan perkembangan tersebut, pembaharuan RUU KUHP yang sudah menunjukkan nilai-nilai restoratif perlu didukung dan diperkuat nilai-nilai restoratifnya. Parameter pemidanaan dan konsep pemaafan hakim merupakan bentuk-bentuk restoratif yang ada dalam RUU KUHP.