Find in Library
Search millions of books, articles, and more
Indexed Open Access Databases
PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008
oleh: Fitra Dewi Nasution, Ferry Aries Suranta
| Format: | Article |
|---|---|
| Diterbitkan: | Universitas Medan Area 2017-08-01 |
Deskripsi
Penyelesaian perselisihan (perkara) perdata yang sederhana, cepat dengan biaya ringan adalah dambaan kita semua. Alternatif penyelesaian sengketa muncul sebagai gejala social dalam masyarakat yang tidak percaya kepada lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa mereka. Dalam perkembangannya, semula mediasi merupakan pilihan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral (mediator). Namun demikian, sejak tahun 2002 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Selanjutnya terhadap materi SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tersebut, MARI menyempurnakannya dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, selanjutnya MARI melakukan revisi dengan mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.