ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGELOLAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

oleh: Budi Santoso

Format: Article
Diterbitkan: Universitas Brawijaya 2018-01-01

Deskripsi

Abstract This article aims to analyze the authority to administer of Work Accident Insurance and Life Insurance for State Civil Apparatus by PT TASPEN (a state–owned company) under Article 7 of Government Regulation No. 70 of 2015 concerning Work Accident Insurance and Life Insurance for State Civil Apparatus. By using statute approach and systematic interpretation, it is concluded that the authority to administer of Work Accident Insurance and Life Insurance for State Civil Apparatus by PT TASPEN under Article 7 of Government Regulation No. 70 of 2015 is not in accordance with Law No. 40 of 2004 concerning The National Social Security System and Law No. 24 of 2011 concerning Social Security Organizing Agency. The reason is according to Article 1 (6) of Law No. 40 of 2004 and Article 1(1) of Law No. 24 of 2011, the institution which has the authority to administer of National Social Security program covering Health Insurance, Work Accident Insurance, Retirement Insurance and Life Insurance for all citizens, including the State Civil Apparatus, is the Social Security Organizing Agency (BPJS). The organizing Agency is a non-profit public legal entity. Meanwhile, PT TASPEN is a profit-seeking entity. Therefore, the authority to administer of the Work Accident Insurance and Life Insurance programs (as part of the National Social Security programs) for the State Civil Apparatus should be not by PT TASPEN, but by the BPJS.   Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui metode pendekatan perundang-undangan dan penafsiran secara sistematis, didapatkan hasil bahwa kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk pegawai Aparatur Sipil Negara oleh PT TASPEN (Persero) berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal ini disebabkan, menurut Pasal 1 angka 6 UU SJSN dan pasal 1 angka 1 UU BPJS bahwa yang berwenang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Nasional yang meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian untuk seluruh penduduk Indonesia, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan penyelenggara ini berstatus badan hukum publik yang bersifat nirlaba. Sementara itu, PT TASPEN (Persero) berstatus badan usaha yang bersifat mencari laba. Oleh karena itu, kewenangan pengelolaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Nasional) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara seharusnya bukan oleh PT TASPEN (Persero), tapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).