PENGATURAN UPAH BERDASARKAN ATAS PRINSIP KEADILAN

oleh: Yetniwati Y

Format: Article
Diterbitkan: Universitas Gadjah Mada 2017-02-01

Deskripsi

Abstract The wage issue has always been a dilemma for workers and employers, if it did not solve that can lead disharmonis in industrial relations in Indonesia. The wage law based on principles of justice has always desired by parties. The Fairness in wages regulation  will be guided by the principles of good law. The balance of interests between workers and entrepreneurs are the basis of fairness in wages regulation . Justice and legal certainty must support each other to realize  an ideal of laws.  Abstrak Masalah upah yang selalu menjadi dilema bagi pekerja dan pengusaha, jika tidak ditanggulangi dengan regulasi yang dapat meminimalisir dua kepentingan yang selalu berbeda akan dapat menimbulkan disharmonis dalam hubungan industrial di Indonesia. Pengaturan upah yang berlandaskan prinsip keadilan selalu diinginkan oleh semua pihak. Keadilan dalam pengaturan upah  akan berpedoman pada asas-asas pengupahan yang baik. Keseimbangan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha merupakan dasar keadilan dalam peraturan upah. Kepastian hukum dan  keadilan  harus saling mendukung    mewujudkan hukum yang ideal.