Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penanggulangan Bencana

oleh: Bayu Dwi Anggono

Format: Article
Diterbitkan: Universitas Gadjah Mada 2012-02-01

Deskripsi

<p><em>The Disaster Management Act was set forth to reduce the risk of looming disaster and to relieve the aftermath of an already-happened one. Since this Act relates with the other laws that govern natural resources, overlap and disharmony often arise. Therefore, synchronisation of this Act with sectoral laws is needed.</em></p><p> </p><p>Undang-undang Penanggulangan Bencana disahkan untuk mengurangi risiko terjadinya bencana serta memitigasi dampak bencana yang telah terjadi. Karena undangundang ini berkaitan erat dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur sumber daya alam, tumpang tindih dan ketidakselarasan terjadi. Oleh karena itu, harmonisasi antara Undang-undang Penanggulangan Bencana dengan undangundang sektoral diperlukan.</p>